Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 65 Tahun 2022

Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri atas 9 (sembilan) bab 19 (sembilan belas) Pasal diantaranya; Ketentuan Umum;Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Mekanisme Pendataan dan Verifikasi Serta Tata Cara Pendaftaran; Dukungan Pemerintah Daerah; Penanganan Pengaduan dan Koordinasi; Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 65 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
07 November 2022
Tanggal Pengundangan
08 November 2022
Tanggal Berlaku
08 November 2022
Sumber
BD. 2022/No. 66
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 51 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bengkalis No. 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan