Peraturan ini terdiri atas 9 (sembilan) bab 19 (sembilan belas) Pasal diantaranya; Ketentuan Umum;Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Mekanisme Pendataan dan Verifikasi Serta Tata Cara Pendaftaran; Dukungan Pemerintah Daerah; Penanganan Pengaduan dan Koordinasi; Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat