PELAKSANAAN-PROGRAM-JAMINAN-SOSIAL-KETENAGAKERJAAN-BAGI-PEGAWAI-NON-APARATUR-SIPIL-NEGARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD. 2021/No. 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan diktum kedua Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bupati/Wali Kota menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 12 Tahun 1956; 3. UU No. 13 Tahun 2003; 4. UU No. 40 Tahun 2004; 5. UU No. 24 Tahun 2011; 6. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 7. UU No. 6 Tahun 2014; 8. UU No. 11 tahun 2020; 9. PP No. 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 82 Tahun 2019; 10. Permen Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 13 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Pendaftaran Peserta; Pembiayaa Kepesertaan; Tatat cara Klaim; Sosialisasi dan Koordinasi; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
|