Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 52 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 40 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah. Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
01 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2023
Tanggal Berlaku
01 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO.52
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 227 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kendal No. 40 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 40 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
  2. PERBUP Kab. Kendal No. 40 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan