Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar harga satuan di Lingkungan Pemerintahan Daerah digunakan sebagai pedoman penyusunan perencanaan dan pelaksanaan APBD. Standar harga satuan terdiri atas : a. satuan biaya honorarium, biaya kegiatan, dan sewa; b. satuan biaya pemeliharaan; c. satuan biaya perjalanan dinas dan jamuan; d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan e. satuan biaya pengadaan barang. Standar harga tersebut sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat