Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 40 Tahun 2022

Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar harga satuan di Lingkungan Pemerintahan Daerah digunakan sebagai pedoman penyusunan perencanaan dan pelaksanaan APBD. Standar harga satuan terdiri atas : a. satuan biaya honorarium, biaya kegiatan, dan sewa; b. satuan biaya pemeliharaan; c. satuan biaya perjalanan dinas dan jamuan; d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan e. satuan biaya pengadaan barang. Standar harga tersebut sebagaimana tercantum dalam lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 40 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
14 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2022
Tanggal Berlaku
14 Juli 2022
Sumber
BD.2022/NO.40
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 93 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kendal No. 52 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Daerah
  2. PERBUP Kab. Kendal No. 40 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 40 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan