Dasar Peraturan Bupati Ini diatur tentang : Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2012 mencakup pendapatan sebesar Rp 966.815.573.681,00, belanja tidak langsung Rp 639.977.390.628,00, belanja langsung Rp 316.346.769.358,00, serta pembiayaan dengan surplus Rp 31.285.133.560,00, dan sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp 41.776.547.255,00. Rincian lengkap tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat