Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 32 Tahun 2013

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dasar Peraturan Bupati Ini diatur tentang : Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2012 mencakup pendapatan sebesar Rp 966.815.573.681,00, belanja tidak langsung Rp 639.977.390.628,00, belanja langsung Rp 316.346.769.358,00, serta pembiayaan dengan surplus Rp 31.285.133.560,00, dan sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp 41.776.547.255,00. Rincian lengkap tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
24 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2013
Tanggal Berlaku
24 Juli 2013
Sumber
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan