Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 44 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 16 ditambah 1 (satu) huruf baru, yakni huruf f, Ketentuan Pasal 18 diubah, Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 disisipkan 1(satu) ayat baru, yakni ayat (1a), Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 22 disisipkan 1(satu) ayat baru, yakni ayat (1a), Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 32 ditambah 1(satu) ayat baru, yakni ayat (6), Ketentuan Pasal 37 ayat (1) diubah dan ditambahkan 1(satu) ayat baru, yakni ayat (6), Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan BAB baru yaitu BAB VIA yang terdiri dari 2 (dua) pasal, yaitu Pasal 37A dan Pasal 37B. Ketentuan Pasal 46 diubah, Ketentuan Pasal 52 ditambah 1(Satu) ayat baru, yakni ayat (4), Ketentuan Pasal 54 ditambah 1(satu) ayat baru, yakni ayat (5) sehingga Pasal 54, Ketentuan Pasal 58 ditambah 1(satu) ayat baru, yakni ayat (3), Judul BAB IX diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 64 diubah, Ketentuan Pasal 65 diubah, Ketentuan Pasal 66 diubah, Diantara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 66A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat