Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang meliputi kriteria Piutang Pajak Daerah yang dapat dihapus dan penghapusan Piutang Pajak Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat