Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 79 Tahun 2020

Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dala Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Jenis Piutang Pajak Daerah yang Dapat Dihapus Bab IV Jenis Penghapusan Piutang Pajak Daerah Bab V Penghapusan Piutang Pajak Daerah Secara Bersyarat Bab VI Penghapusa Piutang Pajak Daerah Secara Mutlak Bab VII Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 79 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/NO.82
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Semarang No. 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan