Peratuan ini mengatur tentang Mekanisme Penetapan Warga Masyarakat yang Masuk Kategori Miskin yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Prinsip dan Kriteria, Penggunaan Data Kemiskinan, Pelaporan dan Evaluasi, Sanksi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat