Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 30 Tahun 2023

Mekanisme Penetapan Warga Masyarakat yang Masuk Kategori Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peratuan ini mengatur tentang Mekanisme Penetapan Warga Masyarakat yang Masuk Kategori Miskin yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Prinsip dan Kriteria, Penggunaan Data Kemiskinan, Pelaporan dan Evaluasi, Sanksi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Mekanisme Penetapan Warga Masyarakat yang Masuk Kategori Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2023
Sumber
BD 2023/Nomor 30
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 165 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kuningan No. 250 Tahun 2022 tentang Mekanisme Penetapan Warga Masyarakat Kabupaten Kuningan Yang Kategori Miskin

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan