Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 250 Tahun 2022

Mekanisme Penetapan Warga Masyarakat Kabupaten Kuningan Yang Kategori Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Mekanisme Penetapan Warga Masyarakat Kabupaten Kuningan yang Masuk Kategori Miskin yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kategori dan Kriteria, Mekanisme Penetapan, Penggunaan Data Kemiskinan, Pelaporan dan Evaluasi, Sanksi, Biaya, Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 250 Tahun 2022 tentang Mekanisme Penetapan Warga Masyarakat Kabupaten Kuningan Yang Kategori Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
250
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
13 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2022
Tanggal Berlaku
13 Juli 2022
Sumber
BD 2022/Nomor 250
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 181 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kuningan No. 30 Tahun 2023 tentang Mekanisme Penetapan Warga Masyarakat yang Masuk Kategori Miskin

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan