Peraturan ini mengatur tentang Mekanisme Penetapan Warga Masyarakat Kabupaten Kuningan yang Masuk Kategori Miskin yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kategori dan Kriteria, Mekanisme Penetapan, Penggunaan Data Kemiskinan, Pelaporan dan Evaluasi, Sanksi, Biaya, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat