Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Harga Satuan di lingkungan pemerintah Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Harga Satuan adalah standar atau pedoman yang berisi satuan biaya berupa harga satuan, tarif, indeks serta jumlah yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD. Diatur mengenai ketentuan umum, standar harga satuan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat