Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 37 Tahun 2022

Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang iIir Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang standar harga satuan di Lingkungan Pemerintah Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2023, Standar Harga Satuan adalah standar atau pedoman yang berisi satuan biaya berupa harga satuan, tarif, indeks serta jumlah yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD. Diatur mengenai ketentuan umum, standar harga satuan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten PALI Nomor 37 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang iIir Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
13 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2022
Tanggal Berlaku
13 Juli 2022
Sumber
BD.2022 /No.37
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 901 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. PALI No. 22 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2024
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir No 70 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kab. Penukal Abab Lematang Ilir.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan