Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 65 Tahun 2011 Tentang Tunjangn Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Di Daerah Cukup Sulit, Sulit dan Sangat Sulit Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 65 Tahun 2011 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas di Daerah Cukup Sulit, Sulit dan Sangat Sulit Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, dengan perubahan singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 diubah; 2. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 65 Tahun 2011 Tentang Tunjangn Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Di Daerah Cukup Sulit, Sulit dan Sangat Sulit Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.4
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 23 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Di Daerah Cukup Sulit, Sulit dan Sangat Sulit Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan