Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Penerimaan dan Pembayaran pada Pemerintah Kabupaten Kebumen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Penerimaan dan Pembayaran pada Pemerintah Kabupaten Kebumen. Ketentuan angka 13 Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan ayat (2) dihapus, dan Ketentuan Otorisasi pengguna CMS sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat