Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 72 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Penerimaan Dan Pembayaran Pada Pemerintah Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang perubahan pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 mengenai penerimaan dalam APBD, perubahan pada Pasal 5 mengenai pembayaran belanja dan pembiayaan dalam APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Penerimaan Dan Pembayaran Pada Pemerintah Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
01 Januari 2019
Sumber
BD No. 73/2018
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kebumen No. 107 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Penerimaan Dan Pembayaran Pada Pemerintah Kabupaten Kebumen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan