Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Kebumen yang terdiri dari Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sumber Daya Manusia BLUD Manajemen Pejabat Pengelola BLUD Yang Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya, Manajemen Pegawai BLUD Yang Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya, Pengawasan Dan Pengendalian, Pembinaan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat