Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 66 Tahun 2023

Pejabat Pengelola Dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Kebumen yang terdiri dari Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sumber Daya Manusia BLUD Manajemen Pejabat Pengelola BLUD Yang Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya, Manajemen Pegawai BLUD Yang Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya, Pengawasan Dan Pengendalian, Pembinaan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 66 Tahun 2023 tentang Pejabat Pengelola Dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
23 November 2023
Tanggal Pengundangan
23 November 2023
Tanggal Berlaku
23 November 2023
Sumber
BD.2023/NO.66
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 105 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kebumen No. 91 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Unit Puskesmas dan Unit Pengobatan Penyakit Paru Kabupaten Kebumen

  2. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan