Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 91 Tahun 2016

Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Unit Puskesmas dan Unit Pengobatan Penyakit Paru Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola, perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan pegawai, pengangkatan dan penempatan pegawai, kerjasama pengadaan pegawai dengan pihak lain, hak dan kewajiban pegawai, disiplin pegawai, pembiayaan dan penggajian, pemberhentian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 91 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Unit Puskesmas dan Unit Pengobatan Penyakit Paru Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
19 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2016
Tanggal Berlaku
19 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.91
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 83 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kebumen No. 66 Tahun 2023 tentang Pejabat Pengelola Dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Kebumen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan