TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA UNTUK SETIAP KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2023/NO.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 148 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa dikarenakan penerimaan Alokasi Dana Desa bulan
Desember 2023 di masing-masing kalurahan perlu
disesuaikan dengan jumlah total Alokasi Dana Desa untuk
setiap kalurahan, maka diperlukan penyesuaian
penerimaan Alokasi Dana Desa bulan Desember 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 148 Tahun
2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul
Nomor 148 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian
Alokasi Dana Desa Dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk
Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2023;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 )sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bantul Nomor 148 Tahun 2023;
- Materi Pokok: mengubah ketentuan pada lampiran terkait Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana
Desa Untuk Setiap Kalurahan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
- Jumlah Halaman: 3 HLM; Lampiran: 9
|