Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 34 Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Mutasi Dan Promosi Pegawai Negeri Sipil Pada Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Mutasi dan Promosi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, mutasi PNS, promosi PNS, tim penilai kinerja PNS, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gorontalo Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mutasi Dan Promosi Pegawai Negeri Sipil Pada Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
18 November 2022
Tanggal Pengundangan
18 November 2022
Tanggal Berlaku
18 November 2022
Sumber
BD 2022 (34)
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 118 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Gorontalo No. 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Mutasi Dan Promosi Pegawai Negeri Sipil Pada Pemerintah Daerah
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Gorontalo No. 22 Tahun 2017 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan