Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 28 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) pada Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) pada Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020 Nomor 18), di ubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) pada Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2023
Sumber
BD.2023/NO.28
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 70 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan