Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 80 (delapan puluh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Identitas; Dewan Pengawas; Organisasi Rumah Sakit; Satuan Pemeriksa Internal; Komite; Instalasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Staf Medik Fungsional; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
16 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2020
Tanggal Berlaku
16 Maret 2020
Sumber
BD. 2020/No.18
Subjek
KESEHATAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 82 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) pada Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2010 tentang Peraturan Internal Rumah sakit (Hospital By Laws) (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2010 Nomor 45)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan