Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), mengubah ketentuan lampiran menjadi Lampiran I, dan setelah Lampiran I ditambahkan 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat