Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 42 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), mengubah ketentuan lampiran menjadi Lampiran I, dan setelah Lampiran I ditambahkan 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
21 September 2023
Tanggal Pengundangan
21 September 2023
Tanggal Berlaku
21 September 2023
Sumber
BD.2023/No.910
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 185 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Lamandau No. 42 Tahun 2022 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan