Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 57 Tahun 2018

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Besaran Dan Penyaluran Dana Desa Di Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 54 Tahun 2017 tentang tata cara pembagian, penetapan besaran dan penyaluran dana desa di Kabupaten Blora tahun Anggaran 2018. Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah, Ketentuan Pasal 28 diubah dan Ketentuan dalam Lampiran diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 57 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Besaran Dan Penyaluran Dana Desa Di Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
05 November 2018
Tanggal Pengundangan
05 November 2018
Tanggal Berlaku
05 November 2018
Sumber
BD.2018/NO.57
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 39 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Blora No. 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Besaran dan Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan