Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 54 Tahun 2017

Tata Cara Pembagian Penetapan Besaran dan Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengalokasian Bab III Mekanisme Penyaluran dan Pencairan Dana Desa Bab IV Prioritas Penggunaan Dana Desa Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan Bab VI Pelaporan Bab VII Pemantauan dan Evaluasi Bab VIII Sanksi Administratif Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Besaran dan Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
30 November 2017
Tanggal Pengundangan
30 November 2017
Tanggal Berlaku
30 November 2017
Sumber
BD Tahun 2017/No.54
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 226 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Blora No. 57 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Besaran Dan Penyaluran Dana Desa Di Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa Di Kabupaten Blora

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan