Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Prinsip Perjalanan Dinas Jabatan Bab IV Jenis Dan Keperluan Perjalanan Dinas Jabatan Bab V Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bab VI Pelaksanaan Dan Prosedur Pembayaran Perjalanan Dinas Jabatan Bab VII Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bab VIII Pengendalian Internal Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat