PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP-BLORA-2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.2021/NO.87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK: |
- a. bahwa agar pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan secara berhasilguna dan berdayaguna perlu dilakukan pengaturan mengenai tingkatan perjalanan dinas berdasarkan tingkat wewenang, tugas dan tanggung jawab masing-masing pejabat pelaksana perjalanan dinas;
b. bahwa dengan adanya penyesuaian susunan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka terdapat perubahan struktur organisasi, tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing pejabat pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
c. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dan dalam rangka optimalisasi dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas, maka ketentuan mengenai tingkatan perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 64 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap perlu diubah dan disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Blora Nomor 64 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 6 Tahun 2020;
- Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap Ketentuan Pasal 22 dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 64 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- Peraturan Bupati Blora Nomor 64 Tahun 2019
- 5
|