tata hubungan kerja - pola koordinasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2017/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Hubungan Kerja dan Pola Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan koordinasi,
keselarasan, keserasian dan keterpaduan dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta
meningkatkan hubungan kerja yang lebih efektif dalam
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah,
perlu adanya pedoman tata hubungan kerja dan pola
koordinasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka
menyebabkan perubahan dalam pedoman tata
hubungan kerja dan pola koordinasi di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Klaten sehingga Peraturan Bupati
Klaten Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata
Hubungan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Klaten dipandang tidak sesuai
lagi, oleh karena itu perlu diganti dengan peraturan yang
baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Tata Hubungan Kerja Perangkat
Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 40 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Hubungan Kerja, Pelaksanaan Hubungan Kerja dan Koordinasi dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
- Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun 2009 dicabut.
- 16 hlm
|