Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2010

Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Hubungan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Klaten tentang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Hubungan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Hubungan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
12 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2010
Tanggal Berlaku
12 Februari 2010
Sumber
BD.2010/No.9
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 223 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Klaten No. 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Hubungan Kerja dan Pola Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Hubungan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan