PEDOMAN TATA HUBUNGAN KERJA PERANGKAT DAERAH
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2010/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Hubungan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan perlu adanya hubungan kerja
antar perangkat daerah Kabupaten Klaten; bahwa dalam pelaksanaannya hubungan kerja antar perangkat
daerah sebagaimana tersebut pada huruf a di atas terdapat
beberapa ketidaksesuaian antara tata hubungan kerja
berdasarkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun 2009
tentang Pedoman Tata Hubungan Kerja Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dipandang perlu
diadakan perubahan; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a dan huruf b di atas,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Klaten tentang Perubahan
Lampiran Peraturan Bupati Klaten tentang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Pedoman Tata Hubungan Kerja Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang omor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan
Lampiran Peraturan Bupati Klaten tentang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Pedoman Tata Hubungan Kerja Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2010.
- 5 hlm
|