1. Ketentuan pasal 6 diubah; 2. Ketentuan pasal 6 dan pasal 7 disisipkan satu pasal yaitu pasal 7A; 3. Ketentuan pasal 7 diubah; 4. Ketentuan lampiran diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat