Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pendanaan Keadaan Darurat, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan Laporan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat