Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indramayu Nomor 37 Tahun 2021

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pendanaan Keadaan Darurat, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan Laporan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indramayu Nomor 37 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak terduga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2021
Tanggal Berlaku
01 Maret 2021
Sumber
BD Kab. Indramayu Tahun 2021 No. 37
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 99 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Indramayu No. 88 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 37 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
  2. PERBUP Kab. Indramayu No. 105 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 37 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawab Belaja Tidak Terduga
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Indramayu No. 27 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan