Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 105 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 37 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawab Belaja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 105 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 37 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawab Belaja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
105
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
08 November 2021
Tanggal Pengundangan
08 November 2021
Tanggal Berlaku
08 November 2021
Sumber
BD Kab. Indramayu Tahun 2021 No. 105
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 46 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Indramayu No. 88 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 37 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Indramayu No. 88 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 37 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan