Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 124 Tahun 2020

Rencana Induk dan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Bantul

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Sistematika Rencana Induk dan Arsitektur SPBE; Pelaksanaan dan Pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 124 Tahun 2020 tentang Rencana Induk dan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Bantul
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
124
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
24 September 2020
Tanggal Pengundangan
24 September 2020
Tanggal Berlaku
24 September 2020
Sumber
BD. 2020/NO.124
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 117 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 29 Tahun 2023 tentang Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan