spbe
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 124, BD. 2020/NO.124
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk dan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Bantul
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk mewujudkan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE) yang terpadu dan
meyeluruh guna mewujudkan birokrasi dan pelayanan
publik yang efektif dan efisien, perlu adanya
perencanaan pelaksanaan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE); bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, diperlukan
Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik sebagai panduan implementasi layanan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 tahun
2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun
2018; Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2019.
- Materi Pokok: Sistematika Rencana Induk dan Arsitektur SPBE; Pelaksanaan dan Pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
- Jumlah Halaman: 6 HLM, Lampiran: 145 halaman
|