ARSITEKTUR DAN PETA RENCANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2023/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK: |
- a. bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
digunakan untuk mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang bersih, efektif, transparan, dan
akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas
menuju masyarakat sejahtera;
b. bahwa tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik dilaksanakan melalui penerapan Arsitektur
dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor
132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Pemerintahan
Berbasis Elektronik Nasional, maka Peraturan Bupati
Bantul Nomor 124 Tahun 2020 tentang Rencana Induk
dan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Kabupaten Bantul perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Arsitektur dan Peta Rencana
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 1950;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Arsitektur dan Peta Rencana SPBE Daerah; Rencana dan Anggaran SPBE Daerah; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.
- Jumlah Halaman: 8 HLM;
|