Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 138 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Se Kabupaten Boyolali Sehubungan Wabah Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 138 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Se Kabupaten Boyolali Sehubungan Wabah Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
138
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.138
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 54 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Boyolali No. 75 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Se Kabupaten Boyolali Sehubungan Wabah Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan