Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 75 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Se Kabupaten Boyolali Sehubungan Wabah Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4 mengenai pasien yang mendapat pembebasan retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 75 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Se Kabupaten Boyolali Sehubungan Wabah Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
01 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2020
Tanggal Berlaku
01 Desember 2020
Sumber
BD 2020/ No. 76
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 295 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Boyolali No. 138 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Se Kabupaten Boyolali Sehubungan Wabah Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 13 Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan