Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 105 Tahun 2022

Program Sehat Bahagiakan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Sasaran Program; Ketentuan Jenis Pelayanan Kesehatan; Tarif Pelayanan Dan Pembiayaan; Tata Cara Pengajuan Dukungan Operasional Program Sehat Bahagiakan Masyarakat; Tata Cara Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan Penerbitan Rekomendasi Pembiayaan Pelayanan Program Sehat Bahagiakan Masyarakat; Pendanaan; Penganggaran; Mekanisme Pencairan; Penatausahaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pengendalian, Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 105 Tahun 2022 tentang Program Sehat Bahagiakan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
105
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.105, LL Kab.Kubu Raya : 42 HAL
Subjek
ASURANSI - KESEHATAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 58 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kubu Raya No. 8 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT YANG BELUM TERDAFTAR PADA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN DAERAH
  2. PERBUP Kab. Kubu Raya No. 40 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT YANG BELUM TERDAFTAR PADA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN DAERAH

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan