Dalam peraturan ini mengatur perubahan ketentuan pasal 10 ayat (3) Perbup Kubu Raya No 8 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang Belum Terdaftar pada Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Daerah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat