Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 51 Tahun 2023

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan pada Satuan Polisi Pamong Praja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 51 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan pada Satuan Polisi Pamong Praja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2023
Sumber
BD.2023/NO.51
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 105 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Banyumas No. 90 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas

  2. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 11 Tahun 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan