struktur-organisasi-polpp
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.2020/No.90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah serta Pasal 4 Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Banyumas, telah dibentuk
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 11 Tahun
2018 tentang Pembentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan evaluasi tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 58 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 11 Tahun 2018
- Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas yaitu tentang ketentuan umum dan tugas kepala UPTD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
- Peraturan Bupati Banyumas Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas
- 8 hlm
|