sanksi - pajak
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BD.2023/NO.58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa hasil pemungutan Pajak Daerah digunakan untuk membiayai pembangunan Daerah; bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah sektor Pajak Daerah melalui upaya penyelesaian tunggakan Pajak Daerah serta memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajak; bahwa Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini, sehingga Peraturan Wali Kota dimaksud perlu diganti.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018
- Materi pokok : Sasaran dan Pelaksanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
- Mencabut : Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Daerah.
- Jumlah halaman : 5 HLM
|