Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2022

Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Penghapusan Denda diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran atas SKPD, SKPDKB dan surat perjanjian angsuran untuk masa pajak dari Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2011. Peraturan ini terdiri dari Sasaran dan Pelaksanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
15 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2022
Tanggal Berlaku
15 Maret 2022
Sumber
BD.2022/NO.23
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 671 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 58 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan