Materi pokok : Penghapusan Denda diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran atas SKPD, SKPDKB dan surat perjanjian angsuran untuk masa pajak dari Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2011. Peraturan ini terdiri dari Sasaran dan Pelaksanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat