Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Bab IV Unit Pelaksana Teknis Dinas Bab V Kelompok Jabatan Fungsional Bab VI Tata Kerja Bab VII Eselon Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat