Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 7, Pasal 10 ayat (4), Pasal 12 ayat (6), Pasal 14, Pasal 22, dan Pasal 23.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
22 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2023
Tanggal Berlaku
23 Februari 2023
Sumber
BD.2023/No.731
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 185 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Katingan No. 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan