Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 7, Pasal 10 ayat (4), Pasal 12 ayat (6), Pasal 14, Pasal 22, dan Pasal 23.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat