Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 45 Tahun 2021

Pedoman Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Objek Penyusutan; 2. Nilai Yang Dapat Disusutkan; 3. Masa Manfaat; 4. Metode Penyusutan; 5. Penghitungan Dan Pencatatan; dan 6. Penyajian Dan Pengungkapan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
24 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2021
Tanggal Berlaku
24 Desember 2021
Sumber
BD.2021/No.45
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Katingan No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan