PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TETAP
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2021/No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap.
ABSTRAK: |
- Bahwa agar penyusutan Barang Milik Daerah berupa Aset Tetap dapat dilaksanakan secara, efesien, efektif, optimal dan terintregasi, perlu adanya penyesuaian terhadap pedoman yang digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan dalam melakukan penyusutan Barang Milik Daerah berupa Aset Tetap.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomro 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- 1. Objek Penyusutan;
2. Nilai Yang Dapat Disusutkan;
3. Masa Manfaat;
4. Metode Penyusutan;
5. Penghitungan Dan Pencatatan; dan
6. Penyajian Dan Pengungkapan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
- 36
|