1. Objek Penyusutan; 2. Nilai Yang Dapat Disusutkan; 3. Masa Manfaat; 4. Metode Penyusutan; 5. Penghitungan Dan Pencatatan; dan 6. Penyajian Dan Pengungkapan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat