MEKANISME-KERJA-PERANGKAT-DAERAH-DI -lINGKUNGAN-PEMERINTAH-DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2023 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien serta birokrasi yang lincah, dimanis, dan profesional guna meningkatkan kinerja pemerintahan, perlu
melakukan penyesuaian sistem kerja dan mekanisme kerja antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan admnistrasi, dan jabatan fungsional di lingkungan pemerintah daerah;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum mengenai mekanisme kerja di lingkungan pemerintah daerah, perlu pengaturan secara komprehensif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Kerja Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
- KETENTUAN UMUM,MEKANISME KERJA PERANGKAT DAERAH,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
- -
- -
- 9 Halaman
|