1. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) diubah; 2. Ketentuan Pasal 7 diubah; 3. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 9 di sisipkan (1) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (4) diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat