Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 30 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) diubah; 2. Ketentuan Pasal 7 diubah; 3. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 9 di sisipkan (1) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (4) diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seruyan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2022
Sumber
BD.2022/No.32
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 163 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Seruyan No. 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Pembagian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan