Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini terdiri dari: a. pengalokasian; b. penyaluran; c. penggunaan; d. pelaporan; e. sanksi; dan f. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat