Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 11 Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Reviu Dokumen Rencana Pembangunan Dan Anggaran Tahunan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai pedoman pengaturan tata cara reviu dokumen Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yaitu RKPD dan Renja-OPD dan reviu dokumen Anggaran Tahunan Daerah yaitu KUA, PPAS dan RKA-OPD pada proses penyusunan Rancangan APBD; reviu dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yaitu Perubahan RKPD dan Perubahan Renja-OPD dan Reviu dokumen Perubahan Anggaran tahunan daerah yaitu Perubahan KUA, Perubahan PPAS dan Perubahan RKA-OPD pada proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD; dan Pelaksanaan Reviu dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan hasil, dan pemantauan dan tindak lanjut reviu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Dokumen Rencana Pembangunan Dan Anggaran Tahunan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karimun
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung Balai Karimun
Tanggal Penetapan
27 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2022
Tanggal Berlaku
27 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2022 Nomor 11
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karimun
Bidang
Halaman ini telah diakses 57 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan