Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengelolaan parkir tepi jalan umum, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, tata cara [emeriksaan retribusi, pembinaan, pengendalian dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat