RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD.2008/No. 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- bahwa guna kelancaran pelaksanaan pemungutan Retribusi Parkir di
Tepi Jalan Umum maka perlu mengubah Peraturan Walikota Tegal
Nomor 8 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi
Parkir di Tepi Jalan Umum ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal ;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 7 huruf c nomor 2 dan Pasal 8 ayat (5) huruf a.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2008.
- 5 hal
|